Akhir Pelarian Pembunuh Bos Sembako di Pondok Gede

 


Kasus pembunuhan terhadap Alex Lius Setiawan (64), pemilik Toko Sembako Imanuel di Pondok Gede, Bekasi, akhirnya terungkap. Pelaku, Andreas (23), yang merupakan karyawan korban, ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, saat bersembunyi di sebuah hotel di Serpong, Tangerang Selatan.

Motif pembunuhan diduga karena pelaku menyampaikan ucapan korban. Dalam pengakuannya, Andreas mengaku membunuh bosnya dengan menimpuk menggunakan dus setelah terjadi cekcok.

Setelah melakukan aksinya, Andreas berencana melarikan diri ke Batam bersama istri dan anaknya.

Korban ditemukan tewas di kamar mandi tokonya pada Sabtu, 31 Mei 2025, dengan luka di bagian kepala dan tubuhnya menutupi kardus

Saat ini, Andreas telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 365 dan/atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




Posting Komentar

0 Komentar