Anggota TNI yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana


Palembang, 11 Juni 2025 – Sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang digelar untuk dua anggota TNI AD: Kopda Bazarsyah (pelaku penembakan) dan Peltu Lubis, yang terlibat dalam kasus pembunuhan tiga anggota Polres Way Kanan selama operasi penggerebekan judi sabung ayam.

Oditur militer menyatakan Kopda Bazarsyah melakukan dakwa dengan pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP, yakni pembunuhan berencana dan pembunuhan, serta kepemilikan senjata api ilegal yang diatur dalam UU Darurat No.12/1951. Ancaman hukumannya berat, antara 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sementara itu, Peltu Lubis dikenai tuntutan berbeda, yakni Pasal 303 KUHP terkait perjudian sabung ayam, tanpa disertai dakwaan pembunuhan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Militer Kolonel CHK (K) Endah Wulandari dan dibuka pada pukul 10.00 WIB, di bawah pengamanan ketat aparat Polisi Militer. Agenda berikutnya akan mencakup pemeriksaan saksi dan penyerahan alat bukti.

Kasus ini mendapat sorotan publik sebagai bukti bahwa institusi militer tidak menentukan tindakan fatal oleh oknumnya, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum dalam konflik internal aparatur. Jaksa maupun tim pembela akan saling memberikan bukti untuk menentukan tindakan atas berat ini.

Posting Komentar

0 Komentar