Bunuh 200 Ekor Treggiling untuk Diambil Sisiknya, 2 Pemuda Ditangkap Bareskrim Polri

 


Pada 12 Juni 2025, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan menangkap dua tersangka dan menyita 30,5 kg sisik. Jumlah sisik tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 200 ekor trenggiling yang dibunuh untuk diambil sisiknya.

Trenggiling, atau trenggiling, merupakan satwa liar yang dilindungi dan sering diburu karena sisiknya yang memiliki nilai tinggi di pasar gelap, terutama untuk digunakan dalam pengobatan tradisional. Perburuan dan perdagangan ilegal trenggiling telah menyebabkan penurunan populasi spesies ini secara signifikan di alam liar.

Penyudik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling dan mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap ekosistem serta habitat spesies trenggiling di Indonesia.




Posting Komentar

0 Komentar