Dua Begal Motor di Kelapa Gading Ditangkap saat Beraksi



Polisi dari Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap dua pelaku begal motor berinisial AN (27) dan MB (18) di Jalan Gading Putih Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, pada Sabtu pagi (31 Mei 2025) sekitar pukul 04.40 WIB .

Korban, LNM (21), sedang pulang kerja saat dihadang. Pelaku menggerakkan sepeda motornya ke pinggir, menendang dan mencekik korban hingga terjatuh. Melihat korban berusaha mengamankan kunci motor, mereka memukulinya bersama-sama.

Agar selamat, korban melompat ke kali dan berhasil melarikan diri sambil berteriak "maling", sehingga petugas keamanan setempat datang dan menangkap pelaku sebelum diserahkan ke polisi.

Korban mengalami luka ringan, sementara kedua pelaku dibawa ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.


Posting Komentar

0 Komentar