Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Namun, tidak semua PNS berhak menerima tunjangan ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan seorang PNS tidak mendapatkan gaji ke-13, antara lain:
1 . Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima gaji ke-13. Cuti ini biasanya diberikan untuk alasan pribadi dan mendesak, seperti mendampingi keluarga yang bekerja atau merawat anggota keluarga yang sakit .
2 . Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat pengugasan, tidak berhak atas gaji ke-13 .
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan mendukung daya beli masyarakat secara umum.

0 Komentar