Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI terkait dugaan kasus gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dua Saksi yang dipanggil yaitu Cucu Riwayati, eks pejabat pengadaan barang dan jasa, serta Fahmi Idris, anggota Pokja UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) MPR periode 2020. Keduanya diperiksa untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek-proyek pengadaan antara tahun 2019 hingga 2021.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari penyidikan baru. Meski telah memasuki tahap penyidikan, KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap karena proses masih berjalan.
KPK tengah mengkaji dugaan pemberian fasilitas dan aliran dana yang diterima oknum tertentu di lingkungan MPR. Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka secara resmi, namun sumber internal menyebutkan bahwa setidaknya satu nama telah masuk dalam daftar penyidikan.
Sekretariat Jenderal MPR menyatakan mendukung penuh proses hukum dan memastikan bahwa kasus ini tidak melibatkan pimpinan MPR maupun Sekjen aktif saat ini. KPK sendiri menyatakan akan bertindak profesional dan transparan dalam mengungkap perkara tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lembaga negara. Jika terbukti, praktik ini menjadi bukti bahwa korupsi masih berpotensi muncul bahkan di lembaga-lembaga tinggi negara.


0 Komentar