KPK: PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Suap Rp120 Juta Terkait Kasus Korupsi Jalan

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. PPK tersebut diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari kontraktor pelaksana.

Kasus ini berkaitan dengan proyek perbaikan dan pemeliharaan jalan nasional di wilayah Sumut tahun anggaran 2022–2023. Suap diberikan untuk meloloskan pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan kualitas teknis, serta agar pembayaran tetap dicairkan tanpa potongan meskipun pelaksanaan proyek bermasalah.

KPK mengungkap bahwa uang suap diberikan secara bertahap dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Selain itu, pengawasan proyek dilakukan secara formalitas saja tanpa pemeriksaan lapangan yang memadai.

Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk penyelidikan lebih lanjut.

KPK menyatakan bahwa praktik suap dalam proyek infrastruktur sangat merugikan negara, baik secara keuangan maupun kualitas hasil pekerjaan. Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi proyek-proyek publik agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.





Posting Komentar

0 Komentar