Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang Nusa Tenggara Timur setelah penyidik Polda NTT menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menyampaikan pelimpahan yang diadakan pada Selasa pagi pukul 10.00 WITA dan akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kupang .
Fajar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan sepupu narkoba Ia telah ditahan sejak tiba di Kupang pada lima Juni dan saat ini lolos di rutan Polda NTT.
Berkas perkara dugaan pencabulan anak tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti setelah sebelumnya sempat mendapat beberapa petunjuk tambahan dari pihak Kejaksaan Tinggi NTT Proses hukum selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke meja hijau untuk disidangkan.
Fokus sidang akan mendalami keterlibatan Fajar dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang juga melibatkan materi video asusila yang diduga diunggah dalam jaringan gelap Polda NTT hingga penyelidikan mengembangkan aspek finansial dan teknis lainnya terkait tindakan yang dilakukan.


0 Komentar