Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan adanya penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih, koperasi yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah sebagai bagian dari solusi pengelolaan beras dan pangan nasional.
Dalam pernyataannya, anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyebut bahwa kurangnya transparansi dan mekanisme pengawasan yang kuat dapat membuka celah terjadinya penyelewengan dana publik. Terlebih lagi, koperasi tersebut didukung dana besar dari APBN dan melibatkan banyak aktor lintas kementerian serta BUMN.
“Jika tidak dibatasi dengan ketat, risiko moral hazard sangat besar. Kita harus memastikan koperasi ini tidak menjadi ladang bancakan,” ujar Yeka.
Koperasi Merah Putih sebelumnya dibentuk dengan tujuan menstabilkan harga dan mendistribusikan beras di tengah iklim dan menutupi pasar. Namun, Ombudsman menilai peran dan tanggung jawab masing-masing institusi yang terlibat masih saling tumpang tindih, serta belum ada kerangka akuntabilitas yang jelas.
Perlu Tata Kelola yang Bersih dan Transparan
Sebagai solusinya, Ombudsman mendorong:
- Penyusunan SOP pengelolaan dan pertanggungjawaban dana
- Audit independen secara berkala
- Pelibatan masyarakat dan pengawas eksternal
- Transparansi melalui publikasi laporan keuangan dan kinerja
Dengan pengawasan yang memadai, Koperasi Merah Putih diharapkan tetap dapat menjalankannya tanpa mengorbankan integritas dan kepercayaan masyarakat.

0 Komentar