Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan KN, pria berinisial KN usia 19 tahun, sebagai tersangka kasus begal payudara yang viral di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Mei 2025 .

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan pelaku kini ditahan di Polres dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP serta Pasal 6 Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .

Pelaku berhasil diringkus di perumahannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, pada Sabtu siang 7 Juni 2025. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan keluarga pelaku disebut sudah mengetahui keterlibatan KN.

Aksi sebelumnya KN terekam CCTV saat mendekati korban di Jalan Lebak Bulus IV pada Rabu malam 21 Mei 2025 lalu. Dia pura‑pura menanyakan arah lalu meremas payudara korban dan melarikan diri .




Posting Komentar

0 Komentar