Pemerintah Indonesia berencana memungut pajak dari penjual di platform digital seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan lainnya. Pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari omzet penjual dengan pendapatan tahunan antara Rp500juta hingga Rp4,8miliar. Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai Juli 2025 dan akan dipotong langsung oleh platform, lalu disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Keuntungan dari kebijakan ini antara lain meningkatkan penerimaan negara, menciptakan persaingan yang adil antara penjual offline dan online, serta memperluas basis pajak. Namun, kebijakan ini juga memiliki kelemahan, seperti beban tambahan bagi platform, risiko ditinggalkannya platform oleh penjual kecil, dan kemungkinan harga barang naik.
Bagi penjual, penting untuk mulai menyatukan omzet dan memahami status perpajakannya. Kebijakan ini menandai langkah pemerintah untuk mengatur ekonomi digital yang terus berkembang pesat.


0 Komentar