Polsek Sukmajaya, Depok, berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yaitu Wahyu Pradana dan Fahmi Riyadi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas aksi pencurian yang terjadi pada 18 Mei 2025 di wilayah hukum Polsek Sukmajaya .
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky, menjelaskan bahwa kedua tersangka beraksi secara acak dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lingkungan organisasi. Aksi dilakukan pada malam hari saat warga sedang tertidur. Salah satu pelaku, Wahyu, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara atas tindakan yang sama.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, kedua pelaku berencana menjual hasil curian tersebut secara online. Mereka mengincar pembeli yang tidak terlalu memperhatikan legalitas kendaraan, dengan menawarkan harga yang jauh di bawah pasaran. Namun, sebelum berhasil menjual motor curian tersebut, keduanya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, terutama dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan secara online, terutama jika ditawarkan dengan harga yang tidak wajar.

0 Komentar