Reaksi Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

 

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas "Tom" Lembong, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi terkait pengadaan proyek investasi strategis. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 18 Juli 2025.

Tom Lembong tampak tenang saat mendengar putusan. Ia menerima vonis tersebut dengan ekspresi datar, meski sempat menarik napas panjang sebelum meninggalkan ruang sidang. Kepada wartawan, Tom menyampaikan bahwa ia akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Saya menghormati keputusan hakim, namun kami akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum untuk kemungkinan banding,” singkatnya.

Dalam konferensi tersebut, hakim menyatakan Tom terbukti menerima gratifikasi dari rekanan proyek investasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Meski begitu, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

Vonis ini mengejutkan sejumlah pihak, mengingat rekam jejak Tom yang dikenal sebagai pejabat pro-reformasi dan bersih. Publik kini berharap apakah ia benar-benar akan mengajukan banding atau nasib menerimanya di balik jeruji besi selama empat tahun lebih.


Posting Komentar

0 Komentar