Akal-akalan Pegawai Bank BUMD di Jepara Bikin 40 Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp 254 Miliar

 

Kasus izin mengizinkan kembali mencoreng dunia perbankan daerah. Seorang pegawai bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jepara terungkap melakukan praktik curang dengan membuat sekitar 40 kredit fiktif. Dari ulah tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp254 miliar.


Kejadian ini terungkap setelah adanya audit internal yang mengumpulkan sejumlah data pelanggan. Dari penelusuran, ditemukan bahwa identitas peminjaman sebagian besar palsu dan tidak pernah melakukan pengajuan kredit. Pegawai yang terlibat diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memanipulasi dokumen, menyalurkan dana seolah-olah kepada debitur, namun pada kenyataannya dana tersebut masuk ke kantong pribadi maupun pihak tertentu.


Modus ini berjalan cukup lama sebelum akhirnya terbongkar. Audit menunjukkan adanya kejanggalan pada aliran dana serta cicilan kredit yang macet secara serentak. Dari 40 kredit fiktif, tidak ada satu pun yang memiliki bukti pembayaran cicilan. Hal ini menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi bank, tetapi juga terhadap keuangan daerah yang sebagian modalnya bersumber dari APBD.


Kejaksaan Negeri Jepara kini telah turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Beberapa pegawai bank telah diperiksa, termasuk tersangka utama yang diduga menjadi otak di balik skema kredit fiktif ini. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan menyeret pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.


Kasus ini menjadi peringatan serius bagi perbankan daerah untuk memperketat sistem pengawasan dan audit internal. Masyarakat pun berharap agar penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku agar tidak ada lagi tindakan serupa yang merugikan negara. Transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Posting Komentar

0 Komentar