Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan apresiasi kepada Polri atas keputusan penghentian penggunaan strobo dan sirine untuk pengawalan mobil di jalan raya. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah tepat menjawab permasalahan publik sekaligus mewujudkan ketertiban lalu lintas.
Dave menilai penggunaan strobo dan sirine sering disalahgunakan, bukan hanya oleh aparat, tetapi juga oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Akibatnya, masyarakat sering merasa terganggu bahkan terintimidasi di jalan. “Langkah Polri ini harus didukung penuh agar terciptanya keadilan di jalan raya. Semua pengguna jalan mempunyai hak yang sama,” ujar Dave.
Ia menambahkan, Polri perlu memastikan kebijakan yang diterapkan secara konsisten di lapangan. Pengawasan dan penindakan tegas diperlukan agar tidak ada lagi oknum yang mencoba memanfaatkan fasilitas khusus tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Selain itu, Dave mendorong agar Polri terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan penggunaan strobo dan sirine. Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa alat tersebut hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan resmi penegak hukum yang sedang bertugas.
Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi di tubuh Polri, yang tengah berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan profesionalisme. Dengan aturan yang lebih jelas, masyarakat diharapkan merasa lebih terlindungi dan nyaman dalam berkendara.
Dave menegaskan, DPR siap mendukung Polri, baik dalam regulasi maupun anggaran, agar kebijakan ini berjalan efektif. Ia berharap langkah positif ini dapat menjadi awal dari pembenahan tata kelola lalu lintas yang lebih berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

0 Komentar