Kasus penggelapan uang kembali menggemparkan publik setelah seorang sopir bank daerah di Jawa Tengah nekat membawa kabur dana perusahaan sebesar Rp 10 miliar. Pelaku berinisial S (38) itu memanfaatkan celah saat ditugaskan mengantar uang ke kantor cabang. Alih-alih menjalankan perintah, ia justru melarikan diri bersama kendaraan dinas yang membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Polisi menyebut pelaku sempat pindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Dalam pengungsinya, Sknown menggunakan uang curian untuk membeli rumah mewah di kawasan perumahan elit. Anehnya, transaksi dilakukan secara tunai tanpa tawar-menawar, sehingga memicu buruknya pihak notaris dan agen properti.
“Pelaku langsung membayar lunas harga rumah yang mencapai miliaran rupiah. Tindakannya ini justru mempercepat pembacaan karena tidak sesuai dengan profil ekonominya sebagai pengemudi,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu.
Setelah buron beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menemukan jejak keberadaan S di sebuah kota kecil. Ia ditangkap tanpa perlawanan, sementara sebagian uang masih berhasil disita. Namun, aparat memastikan ada dana yang sudah dipakai untuk kebutuhan pribadi hingga sulit dikembalikan utuh.
Pihak bank daerah menyatakan kasus ini menjadi pelajaran penting terkait pengawasan internal dan sistem pengamanan distribusi uang. Manajemen mengaku akan memperketat prosedur serta meningkatkan pengawasan terhadap pegawai di semua lini.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal penggelapan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lemahnya kontrol internal dapat membuka peluang tindak kriminal, bahkan dari orang di dalam sendiri.

0 Komentar