Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Pemprov DKI: Itu Kewenangan KKP

 

Pembangunan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, tiba-tiba menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menganalisis tujuan dan dampak proyek tersebut yang dinilai mengganggu akses aktivitas nelayan setempat. Polemik makin memanas setelah beredarnya foto-foto tanggul yang tampak menutup sebagian jalur perahu tradisional.

Menyanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan proyek tersebut bukan di bawah kewenangan mereka. Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI menyampaikan bahwa tanggul beton merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertujuan memperkuat perlindungan pesisir dari abrasi dan gelombang tinggi. “Kami memahami kesejahteraan masyarakat, namun perlu diluruskan bahwa proyek ini adalah kewenangan KKP, bukan Pemprov,” ujarnya.

Pemprov DKI mengaku tetap melakukan koordinasi dengan KKP agar pembangunan tidak mengganggu aktivitas nelayan. Beberapa opsi teknis seperti pembuatan jalur khusus perahu disebut sedang dibahas agar keseimbangan antara fungsi tanggul dan kepentingan warga dapat tercapai.

Di sisi lain, KKP belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Namun, sejumlah pengamat menilai komunikasi publik yang kurang jelas membuat proyek ini menimbulkan salah paham di masyarakat. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tujuan pembangunan dapat tercapai bersama.

Bagi warga Cilincing, tanggul beton bukan sekadar soal infrastruktur, melainkan mencakup mata pencaharian sehari-hari. Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah pusat dan daerah benar-benar memperhatikan kebutuhan nelayan.

Kontroversi ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antarlembaga dalam proyek pesisir. Tanpa koordinasi dan komunikasi yang baik, pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru bisa menimbulkan keresahan sosial.

Posting Komentar

0 Komentar