Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pernyataan Lisa Mariana yang mengakui telah menerima sejumlah uang dari Ridwan Kamil (RK), yang diduga berasal dari kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB). Pengakuan tersebut menimbulkan spekulasi publik mengenai kemungkinan status hukum Lisa dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di ruang publik akan menjadi bagian dari verifikasi dan pendalaman tim penyidik. Menurutnya, KPK bekerja berdasarkan bukti yang kuat, bukan sekadar pengakuan sepihak. “Kami tentu akan mengoordinasikan setiap keterangan, termasuk pernyataan Lisa Mariana, dalam kerangka penyidikan perkara BJB. Jika ada bukti yang cukup, siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali, Senin (8/9/2025).
Ali menambahkan, proses hukum di KPK selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia meminta semua pihak bersabar hingga penyidik merampungkan analisis bukti yang ada. “KPK tidak bisa gegabah. Semua keputusan akan terjadi melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi di tubuh BJB sebelumnya menyeret sejumlah nama penting di Jawa Barat. Dugaan aliran dana melibatkan pejabat, pengusaha, hingga pihak yang dekat dengan pusat kekuasaan. Pengakuan Lisa Mariana yang dinilai pengamat bisa membuka babak baru dalam penyelidikan, sekaligus memperluas lingkaran pihak yang berpotensi terseret.
Publik kini menunggu langkah konkret KPK, apakah Lisa Mariana akan segera dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi atau bahkan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini dipandang penting untuk membuktikan konsistensi KPK dalam menindak praktik korupsi tanpa pandang bulu.

0 Komentar