Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik pemalsuan uang di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu malam, polisi menemukan tumpukan uang palsu dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah jika dihitung nominalnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol menyampaikan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang transmisi aktivitas pencetakan uang di unit apartemen tersebut. Setelah dilakukan pencarian, tim akhirnya bergerak cepat dan menangkap dua pelaku yang diduga sebagai dalang pemalsuan uang.
Dari lokasi, kami menyita beberapa mesin printer khusus, tinta, kertas uang berkualitas tinggi, serta alat pemotong.Barang bukti uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu dan dolar AS pecahan 100 kami amankan, jelas Kapolres.
Para tersangka diduga telah mengedarkan uang palsu itu ke sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya. Uang palsu tersebut biasanya digunakan dalam transaksi jual beli barang elektronik serta disebarkan melalui perantara di pasar gelap.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada sindikat internasional yang terlibat, mengingat ditemukannya mata uang asing palsu dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati saat menerima uang tunai, baik rupiah maupun valuta asing. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak yang berwenang jika menemukan tanda-tanda kejanggalan pada uang yang diterima.

0 Komentar