Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banten menyampaikan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Menurut PSI, aturan-aturan tersebut diyakini dapat menjadi instrumen penting dalam membatasi ruang gerak praktik korupsi yang selama ini masih mengakar di berbagai sektor.
Ketua DPW PSI Banten menegaskan keberadaan RUU Perampasan Aset akan memberikan kepastian hukum dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi, khususnya terkait hasil kejahatan yang selama ini sulit dijangkau. Selama ini, banyak kasus korupsi hanya berakhir di penjara, sementara aset hasil kejahatan tidak sepenuhnya dikembalikan ke negara. Hal inilah yang menimbulkan kesan bahwa korupsi tetap menguntungkan bagi sebagian pihak.
Dengan adanya peraturan yang jelas, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat langsung disita melalui mekanisme mekanisme khusus tanpa harus menunggu eksekusi inkracht yang sering memakan waktu lama. Skema ini diyakini dapat mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi calon pelaku korupsi.
PSI Banten juga menilai, RUU ini sejalan dengan semangat hukum yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Bagi masyarakat Banten yang sering mendengar kasus korupsi di tingkat daerah, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Lebih jauh lagi, PSI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawali pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak melemah di tangan legislatif. “Kita harus memastikan regulasi ini benar-benar tajam ke atas, tidak hanya menjadi simbol politik,” ujar perwakilan PSI Banten.
Dengan dukungan politik yang kuat dan pengawasan publik, PSI optimis RUU Perampasan Aset akan menjadi tidak penting pemberantasan korupsi di Indonesia.

0 Komentar