Bareskrim Bongkar Kasus LPG Oplosan di Jaktim-Jakut, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

 


Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Dalam operasi ini, sepuluh orang tersangka ditangkap, dengan lima di antaranya berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS. Para pelaku diduga membeli tabung gas 3 kilogram (gas melon) dari berbagai warung dan pangkalan, kemudian memindahkan isinya ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran 12 kg, 5,5 kg, dan 50 kg menggunakan regulator selang. Gas hasil oplosan tersebut dijual di berbagai wilayah di Jakarta.


Dari pengungkapan ini, polisi menyita 462 tabung gas melon. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar, yang mencakup selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi serta potensi kerugian konsumen akibat kualitas gas yang tidak sesuai standar.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana bagi pelakunya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp60 miliar.


Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan gas LPG bersubsidi untuk mencegah perlindungan yang merugikan negara dan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar