Denpasar, 13 Mei 2025 — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi di Bali. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNNP Bali dalam anggota peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah setelah penyelidikan intensif oleh tim BNNP Bali. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis hasis dan ganja yang disembunyikan dalam tas dan paket kiriman internasional. Modus operandi yang digunakan para pelaku melibatkan penyelundupan narkotika melalui paket pos internasional dan distribusi menggunakan sistem "tempel" di lokasi yang telah ditentukan.
Sementara itu, BNNP Bali masih memburu seorang WN Rusia berinisial EVIL yang diduga sebagai otak di balik jaringan narkotika internasional ini. EVIL diketahui telah beroperasi di Bali selama lebih dari setahun dan terlibat dalam peredaran berbagai jenis narkotika, termasuk hasis, ganja, psilosin, mefedron, kokain, sabu, dan MDMA. Ia menggunakan aplikasi pesan terenkripsi seperti Telegram untuk menerima perintah dari atasannya dan mendistribusikan narkotika kepada sesama WNA Rusia di Bali.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, menyatakan bahwa kegagalan akan terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menangkap EVIL dan mengungkap seluruh jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Bali. “Kami berkomitmen untuk anggota peredaran narkotika di Bali dan memastikan bahwa para pelaku, baik lokal maupun internasional, ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Subawa.
Penangkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia, khususnya di daerah wisata seperti Bali, yang rentan menjadi sasaran peredaran narkotika internasional. BNNP Bali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika kepada pihak yang berwenang.

0 Komentar