Disita Kejagung, Rest Area Tol Jagorawi KM 21B Masih Beroperasi Normal

 


Pada 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan terhadap Rest Area KM 21B di Tol Jagorawi, Bogor. Penyusunan ini terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan timah yang melibatkan CV VIP dan dua perusahaan lainnya.


Meskipun demikian, rest area yang juga dikenal sebagai Rest Area Gunung Putri ini tetap beroperasi secara normal. Pengguna jalan tol masih dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia, termasuk dua SPBU, food court, minimarket, toilet, dan musala. Hal ini menunjukkan bahwa penyertaan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.


Penyusunan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi timah. Dengan tetap beroperasinya rest area, diharapkan kenyamanan dan kebutuhan pengendara di jalur Tol Jagorawi tetap terpenuhi.

Posting Komentar

0 Komentar