Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AS (35), yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap dua murid laki-lakinya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, di lingkungan sekolah tempat AS mengajar .
Modus dan Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hariyanthi, AS diduga melakukan aksi bejatnya sejak para korban masih duduk di bangku SD hingga mereka melanjutkan ke jenjang SMP. Pelaku menggunakan modus dengan memberikan ketidakseimbangan berupa uang tunai antara Rp50.000 hingga Rp100.000, serta sebuah ponsel kepada salah satu korban sebagai hadiah atas prestasi dalam lomba pidato. Selain itu, AS juga meminta korban untuk membantu mengajar ekstrakurikuler di sekolah.
Perbuatan pelaku terungkap setelah beredar tangkapan layar video salah satu korban yang sedang melakukan tindakan tidak senonoh saat melakukan panggilan video dengan pelaku. Pihak sekolah yang mengetahui hal tersebut kemudian memanggil korban, yang akhirnya mengakui bahwa ia sedang berkomunikasi dengan AS. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini kepada Dinas P3AP2KB dan kepolisian.
Status Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Setelah melalui penyelidikan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mesuji resmi menetapkan AS sebagai tersangka pada Rabu, 14 Mei 2025. Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Haris, mengonfirmasi bahwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap siswa yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, menyatakan bahwa saat ini telah teridentifikasi dua korban dalam kasus ini. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.
Tindakan Pihak Berwenang
AS saat ini telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian dan Dinas P3AP2KB Kabupaten Mesuji terus berkoordinasi dalam penanganan kasus ini, termasuk memberikan pendampingan kepada para korban.
Kasus ini menambah panjang tindak kekerasan terhadap seksual anak di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para siswa. Pihak yang berwenang diharapkan dapat menindak tegas pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

0 Komentar