Praktik pungutan pembohong (pungli) di sektor properti terus menjadi sorotan serius pemerintah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa tidak akan mentoleransi pungli dalam bentuk apa pun. Ia meminta pengembang untuk segera melaporkan kejadian pungli kepada aparat penegak hukum atau langsung kepadanya agar dapat ditindak tegas.
Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas praktik pungli yang mengganggu investasi, termasuk di sektor properti. Instruksi ini disampaikan melalui Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam rapat di Istana Merdeka.
Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa praktik premanisme dan pungli telah memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi. BKPM telah menerima aduan dari investor terkait hal tersebut dan berkoordinasi dengan Kapolri serta pemerintah daerah untuk memastikan praktik ini tidak terjadi lagi.
Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya), Andriliwan Muhamad, mengungkapkan bahwa masih ditemukan pungli saat mengurus perizinan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun sudah ada larangan resmi. Hal ini dialaminya sendiri saat membangun perumahan subsidi di Serang, Banten, dan Penajam, Kalimantan Timur.
Dengan langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik pungli di sektor properti dapat berdampak, menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pembangunan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.

0 Komentar