Jakarta, 28 Mei 2025 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara sebesar Rp 1 triliun akibat investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. Temuan ini disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM). Namun investasi tersebut ternyata tidak didukung oleh analisis yang memadai dan mengandung unsur fiktif, sehingga merugikan keuangan negara.
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, bersama dengan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Jaksa KPK menyatakan bahwa keduanya ikut menikmati hasil dari investasi fiktif tersebut.
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 27 Mei 2025. KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini telah rampung, dan proses hukum terhadap para penuntut akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Komentar