Polres Gresik telah menangkap seorang pria berinisial IDGAMU, yang merupakan admin grup Facebook "Cinta Sedarah" yang kemudian diubah namanya menjadi "Suka Duka". Penangkapan dilakukan di wilayah Bali setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan warga yang menemukan konten asusila di grup tersebut.
Grup "Suka Duka" diketahui memuat konten pornografi, termasuk eksploitasi anak dan perempuan. Penangkapan IDGAMU merupakan bagian dari operasi yang lebih luas oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, yang telah mengamankan enam tersangka lainnya yang terlibat dalam grup "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Polri menegaskan komitmennya untuk tidak mengacu pada platform digital untuk menyebarkan konten yang merusak moral dan nilai-nilai sosial masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengidentifikasi anggota lain yang terlibat dalam jaringan ini.

0 Komentar