Pada tanggal 4 Juni 2025, mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan larangan perjalanan bagi warga dari 12 negara, dengan alasan keamanan nasional. Larangan ini mulai berlaku pada Senin, 9 Juni 2025, pukul 00:01 waktu setempat.
Daftar 12 Negara yang Dilarang Masuk ke AS:
- Afganistan
- Myanmar
- anak
- Republik Kongo
- Guinea Khatulistiwa
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Selain itu, sebagian diterapkan terhadap warga dari tujuh negara lainnya: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Warga negara dari negara-negara ini hanya diizinkan masuk dengan visa kerja sementara dan persyaratan pada pemeriksaan keamanan yang lebih ketat.
Trump menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap serangan antisemit di Boulder, Colorado, yang diduga dilakukan oleh warga Mesir yang melebihi masa tinggal visanya. Meskipun Mesir tidak termasuk dalam daftar negara yang dilarang, kejadian tersebut memicu kekhawatiran tentang sistem verifikasi identitas dan tingkat pelanggaran visa di negara-negara tertentu.
Perintah ini mengingatkan pada larangan perjalanan yang diberlakukan Trump pada tahun 2017, yang dikenal sebagai "Muslim Ban", yang sempat menuai kontroversi dan tantangan hukum sebelum akhirnya disetujui oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.
Kebijakan ini diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum dan kritik dari berbagai pihak, termasuk kelompok hak asasi manusia dan komunitas internasional, yang menilai langkah baru tersebut bersifat diskriminatif dan merugikan hubungan diplomatik.


0 Komentar