Jakarta — Menjelang masa libur sekolah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 71 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Dalam aturan tersebut, PPN atas jasa angkutan udara dalam negeri kini mendapat insentif berupa pengenaan hanya 5% dari tarif normal (11%), dengan ketentuan tertentu. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong mobilitas selama musim liburan.
Adapun maskapai yang memenuhi kriteria dan memanfaatkan insentif ini wajib mencantumkan PPN yang dikenakan secara transparan pada tiket dan laporan pajaknya.
Kemenkeu juga menyiapkan kanal pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan potongan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya perjalanan, sekaligus memberikan stimulus bagi industri penerbangan nasional yang mulai bangkit pascapandemi.

0 Komentar