Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan, meskipun demikian tidak akan menghalangi langkah hukum yang akan ditempuh Kubu Agus Suparmanto terkait dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Yasonna menyebut, jika merasa dirugikan dengan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP, kubu Agus dipersilakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Negara kita adalah negara hukum. Kalau ada pihak yang tidak puas dengan SK Menkumham, silakan menempuh jalur hukum di PTUN. Itu hak semua orang," kata Yasonna di Jakarta.
Pernyataan ini muncul setelah kubu Agus Suparmanto menyatakan persetujuan atas SK yang menetapkan kepengurusan di bawah Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono sebagai yang sah. Mereka menilai keputusan pemerintah tidak adil dan mengabaikan mekanisme internal partai.
Yasonna menegaskan bahwa pemerintah hanya mengacu pada aturan dan dokumen resmi yang masuk ke Kemenkumham. Ia menambahkan, SK pengesahan kepengurusan partai selalu didasarkan pada hasil verifikasi menyeluruh, termasuk dokumen kongres maupun rapat pimpinan nasional.
Sengketa kepengurusan partai politik seperti ini, menurut Yasonna, memang sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar hasilnya jelas dan memiliki kekuatan yang mengikat. “Biar pengadilan yang menilai apakah keputusan kami sudah sesuai aturan atau tidak,” tegasnya.
Situasi internal PPP sendiri kian dinamis menjelang persiapan Pemilu mendatang. Perebutan legitimasi kepemimpinan diyakini akan berpengaruh pada soliditas partai dalam menghadapi kontestasi politik. Publik kini menunggu langkah hukum apa yang akan diambil Kubu Agus Suparmanto serta bagaimana hasil eksekusi PTUN nantinya.

0 Komentar