Ngaku Jadi Investor, 2 WN India Ditangkap Imigrasi Tanjung Priok

 


Petugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua warga negara India berinisial KPS (57) dan NPS (36) karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan kegiatan ilegal di Indonesia. Keduanya mengaku sebagai investor, namun ternyata melakukan praktik meramal dan mengumpulkan donasi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2023 setelah adanya laporan dari masyarakat. Petugas menemukan barang bukti berupa paspor, uang tunai hasil kegiatan ilegal, serta peralatan meramal. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival pada tanggal 9 Oktober 2023 dan telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Jakarta Barat berencana mendeportasi dan mencekal kedua WNA tersebut untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.




Posting Komentar

0 Komentar