Jakarta, 24 Juni 2025 – Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan eksepsi usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU terkait dokter RezaGladys. Nikita mengecam dakwaan JPU dengan menyebutnya sebagai "halusinasi" dan menyatakan bahwa banyak kata di dakwaan tersebut dihilangkan sehingga tidak sesuai fakta .
Di ruang sidang, Nikita menolak pemahaman atas dakwaan JPU dan menyampaikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana pemerasan atau pencucian uang seperti yang dimaksudkankan. Hakim kemudian memberi waktu satu minggu bagi kuasa hukumnya untuk menyusun nota persetujuan.
Dakwaan menyebut Nikita bersama asistennya, Mail Syahputra, memeras dokter RezaGladys sebesar Rp4miliar agar menutup ulasan negatif produk perawatan kulit, dan diduga menggunakan dana tersebut untuk membayar cicilan rumah. Nikita menegaskan persetujuan atas semua tuduhan dan siap membuktikan bantahannya dalam konferensi lanjutan.
Sidang selanjutnya akan diadakan setelah nota eksepsi diserahkan oleh pihak penipuan dalam waktu satu minggu sejak 24 Juni 2025.


0 Komentar