Pada Maret 2025, tim Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi) dan BSSN, menangkap dua warga negara Tiongkok dengan inisial XY dan YXC di Jakarta. Keduanya menggunakan perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu yang dipasang di mobil untuk memanipulasi jaringan seluler.
Modus operandinya melibatkan pengiriman SMS blast berisi link phishing yang mengatasnamakan bank. Sekitar 259 nasabah menerima SMS tersebut dan delapan di antaranya menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp473 juta. Para pelaku ditangkap pada 18 dan 20 Maret, dan diamankan bersama perangkat pemancar frekuensi 900MHz, 1800MHz, dan 2,1GHz .
Bareskrim kendala bahasa selama pemeriksaan karena pelaku menangani tidak bisa bahasa Indonesia . Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan penggunaan frekuensi ilegal, yang bisa dihukum hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar .


0 Komentar