Jakarta, Juni 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah pemerintah mencabut izin empat perusahaan penambangan di wilayah tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyelidikan akan intensif bersama kementerian terkait dan diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. Fokus penelitian mencakup pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP), kewajiban reklamasi, dan potensi kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan pesisir kecil seperti Pulau Gag, Kawe, Manuran, dan Batang Pele.
Direktur Dittipidter Bareskrim, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa tindakan hukum akan diambil berdasarkan temuan lapangan—baik administratif, perdata, maupun pidana—jika terdapat bukti pelanggaran ketentuan lingkungan atau izin penambangan .
Pemerintah pusat, melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto, telah mencabut IUP empat perusahaan bermasalah: PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham . Penyelidikan Polri kini bertekad mengungkap pelaku dan potensi tindak pidana yang terjadi di balik penabutan izin.
Dengan kombinasi alat bukti teknis dan simulasi penyelidikan dari KLHK, Kemenhut, dan KKP, Polri diharapkan segera merilis hasil temuan penyelidikan. Langkah ini dinilai penting untuk tanggung jawab lingkungan sekaligus menegakkan aturan dalam sektor pertambangan nasional.


0 Komentar