Pada malam Minggu, 1 Juni 2025, sebuah kejadian mengejutkan terjadi di dekat kota Lyon, Prancis. Seorang pria Prancis kelahiran 1971 memasuki ruang salat sebuah masjid tanpa menutupi wajahnya, mencuri salinan Al-Qur'an, membakarnya, dan melemparkannya ke luar gedung sebelum melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi setelah pasangannya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Insiden ini menambah daftar panjang serangan terhadap komunitas Muslim di Prancis. Sebelumnya, pada bulan April 2025, seorang pria Muslim bernama Aboubakar Cissé dibunuh secara brutal di sebuah masjid di La Grand Combe, Prancis selatan. Pelaku penusukan tersebut kemudian menyerahkan diri ke polisi di Italia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengutuk serangan keras terhadap pria Muslim tersebut, menekankan bahwa rasisme dan kebencian berdasarkan agama tidak memiliki tempat di Prancis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengecam keras pembunuhan jemaah Muslim di masjid Prancis dan mendesaknya aksi global melawan Islamofobia.
Insiden-insiden ini memicu kekhawatiran akan meningkatnya Islamofobia di Eropa dan menyoroti perlunya tindakan tegas dari pemerintah dan masyarakat internasional untuk melindungi kebebasan beragama dan mencegah tindakan kebencian.
Pihak yang berwenang di Prancis saat ini tengah menyelidiki apakah tindakan pembakaran Al-Qur'an ini dapat dianggap sebagai aksi terorisme atau kejahatan kebencian. Komunitas Muslim dan organisasi hak asasi manusia mendesak agar pelaku diadili secara transparan dan diberikan hukuman yang setimpal.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman adalah landasan penting dalam masyarakat yang demokratis.


0 Komentar