Lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 gagal berangkat ke Tanah Suci karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Meskipun telah membayar penuh biaya perjalanan, para jemaah ini tidak dapat melaksanakan ibadah haji melalui jalur non-kuota tersebut.
Menangapi situasi ini, Komisi VIII DPR RI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa revisi UU ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi jemaah haji yang menggunakan visa non-kuota seperti furoda dan mujamalah.
Revisi UU tersebut juga bertujuan untuk mengatur mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan haji furoda, termasuk menetapkan batas atas biaya perjalanan guna mencegah praktik penipuan dan memberatkan jemaah.
Kementerian Agama RI telah memanggil sejumlah penyelenggara perjalanan haji furoda untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban atas kejadian ini. DPR berharap revisi UU Haji dapat segera disahkan agar jemaah haji mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.


0 Komentar