Video yang beredar di media sosial pada Rabu siang, 25 Juni 2025, menunjukkan seorang anggota Polantas Polrestabes Medan bernama Aiptu RH memberi uang dari pengendara motor yang tertangkap melawan arus di Jalan Palang Merah, Medan . Saksi merekam momen saat pengendara wanita memberikan Rp100.000 — yang diterima oleh Aiptu RH — meski seharusnya diberi tilang sesuai prosedur .
Kasat Lalu Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyatakan kecewa atas tindakan tidak profesional ini. Aiptu RH langsung dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) pada Penawaran Propam selama 30 hari dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Propam menetapkan bahwa oknum tersebut melanggar Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol No.7 Tahun 2022 terkait dengan izin demi keuntungan pribadi .
Laporan juga mencatat bahwa dalam kejadian ini polisi tidak memeriksa surat-surat kendaraan atau memverifikasi pelanggaran lalu lintas, melainkan menerima uang secara langsung . Rekaman CCTV dan postingan di akun X/@bacottetanggaid memperkuat bukti, menampilkan metode pungli yang dilakukan di lokasi kejadian
Masyarakat ramai mengecam, berharap tindakan tegas bukan hanya berupa penempatan khusus tetapi juga proses hukum yang lebih lanjut. Kasus ini kembali menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian harus bertugas secara profesional dan akuntabel, serta tidak mengabaikan prosedur dalam penegakan hukum.


0 Komentar