Bos Pabrik Narkoba di Serang Dituntut Hukuman Mati

 


Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (3/7/2025), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan—pemilik pabrik obat keras berbahaya PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Kelurahan Lialang, Kota Serang . Jaksa Engelin Kamea menyatakan Beny terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35/2009 dan layak dijatuhi hukuman mati .

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Beny mengendalikan produksi sejak Juni 2024 dari dalam penjara, menerima pesanan PCC sebanyak 270 koli senilai Rp5,13miliar dan 80 koli senilai Rp2,72miliar . Alat produksi seperti dua mesin pencetak tablet, alat pengaduk, serta bahan kimia disita BNN pada 30 September 2024, bersamaan dengan penangkapan 10 tersangka lainnya .

Tak hanya Beny, enam terdakwa lainnya—Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi—juga dituntut hukuman mati. Istri Beny, Reni Maria Setiawan, dituntut seumur hidup karena mengatur keuangan dan pembelian bahan baku. Sementara putranya, Andrei Fathur Rohman, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider dua bulan kurungan .

Jaksa menyebut tindakan para pelaku “merusak generasi muda dan membahayakan kehidupan masyarakat,” sehingga tuntutan sangat berat untuk dilakukan. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan putusan..



Posting Komentar

0 Komentar