Gubernur Jakarta Pramono Anung Laporkan LHKPN Terbaru

 


Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Juli 2025. Laporan ini menjadi perhatian publik karena merupakan yang pertama sejak ia menjabat sebagai gubernur menggantikan pejabat sebelumnya.

Dalam dokumen yang diunggah melalui situs resmi e-LHKPN KPK, total harta kekayaan Pramono tercatat mencapai lebih dari Rp35 miliar, terdiri dari aset tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, serta kas dan setara kas. Pramono juga melaporkan tidak memiliki utang pribadi yang signifikan.

Ia menyatakan bahwa pelaporan LHKPN adalah bentuk transparansi dan integritas dalam menyelenggarakan pemerintahan. “Saya ingin memberi contoh bahwa pejabat publik wajib membuka soal kekayaannya. Ini bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota.

KPK mengapresiasi langkah cepat dan lengkap dari Gubernur Jakarta tersebut. Laporan LHKPN merupakan salah satu syarat wajib bagi seluruh penyelenggara negara untuk mencegah potensi yang diizinkan.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif mendiskusikan laporan kekayaan pejabat sebagai bagian dari pengawasan demokratis terhadap tata kelola pemerintahan.


Posting Komentar

0 Komentar