Kasasi Ditolak MA, 'Crazy Rich' Surabaya Budi Said Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara

 


Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Budi Said, pengusaha emas asal Surabaya yang dijuluki "Crazy Rich" karena kekayaannya. Dengan putusan ini, Budi Said tetap harus menjalani hukuman 16 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Tinggi Surabaya.

Budi Said sebelumnya divonis bersalah karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dalam pembelian emas dari PT Aneka Tambang (Antam). Ia terbukti merekayasa transaksi pembelian emas dengan harga diskon palsu, yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam kasasinya, Budi Said berdalih bahwa dirinya adalah korban penipuan dari pihak internal Antam. Namun, MA menilai dalih tersebut tidak berdasar karena bukti kuat menunjukkan adanya keterlibatan aktif Budi dalam manipulasi transaksi.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyambut baik putusan MA ini sebagai bentuk kepastian hukum. Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh konglomerat dan nilai kerugian yang sangat besar.

Dengan kasasi yang ditolak, Budi Said akan langsung menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Surabaya.


Posting Komentar

0 Komentar