Pemerintah Thailand mengumumkan rencana kenaikan pajak bandara (airport tax) bagi penumpang internasional mulai Oktober 2025. Kenaikan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada biaya perjalanan wisatawan mancanegara, termasuk dari Indonesia.
Otoritas Penerbangan Sipil Thailand menyatakan bahwa pajak keberangkatan internasional dari bandara utama seperti Suvarnabhumi dan Don Mueang akan naik dari 700 baht menjadi 850 baht per penumpang. Peningkatan ini diklaim meningkatkan peningkatan layanan dan infrastruktur bandara demi kenyamanan penumpang.
Meski tujuan utamanya adalah perbaikan fasilitas, keputusan ini menuai tanggapan beragam. Para pelaku industri pariwisata khawatir hal ini dapat menurunkan minat wisatawan asing untuk berlibur ke Thailand, terutama dari kalangan backpacker dan wisatawan dengan anggaran terbatas.
Sejumlah agen perjalanan menyarankan wisatawan merencanakan liburan sebelum kenaikan tarif berlaku agar dapat menghemat biaya. Sementara itu, wisatawan yang sudah memesan tiket untuk periode setelah Oktober tetap harus membayar selisih pajak sesuai ketentuan baru.
Dengan kebijakan ini, liburan ke Negeri Gajah Putih mungkin akan terasa sedikit lebih mahal, meski daya tarik wisatanya tetap tak tergantikan.
0 Komentar