Perusahaan mode mewah asal Prancis, Louis Vuitton, resmi melayangkan tuntutan hukum terhadap seorang penjual barang tiruan (KW) di Indonesia. Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta, Louis Vuitton menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atas kerugian reputasi dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Penjual yang beroperasi secara online tersebut diketahui menjual berbagai produk bermerek Louis Vuitton palsu, mulai dari tas, dompet, hingga aksesori. Meski harganya jauh lebih murah dari produk asli, desain dan logo yang digunakan sangat menyerupai aslinya. Hal ini dinilai merugikan merek secara global.
Kuasa hukum Louis Vuitton menyatakan bahwa tindakan penjual tersebut melanggar undang-undang merek dan hak cipta, serta mencemarkan citra merek yang telah dibangun selama puluhan tahun. Mereka meminta pengadilan tidak hanya memberikan sanksi ganti rugi, tetapi juga memerintahkan untuk memaafkan seluruh aktivitas penjualan barang palsu.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan pelaku e-commerce karena mencakup penegakan hukum atas produk tiruan. Louis Vuitton berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menjual barang KW dan menghormati hak kekayaan intelektual dari merek internasional. Proses hukum masih berlangsung dan akan menjadi hal penting di masa depan.
0 Komentar