Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dipenjara 20 Tahun


Jakarta, 2 Juli 2025 – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk (2015–2022). Dengan demikian, hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berkekuatan hukum.

Kasus ini bermula dari vonis awal Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi memperberat hukuman menjadi 20 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Bila tidak lunas, harta benda terpidana bisa disita, atau diganti tambahan hukuman 10 tahun penjara .

Majelis hakim banding menegaskan bahwa Harvey terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait izin usaha pertambangan ilegal dan tata niaga timah—merugikan negara hingga Rp300 triliun—dan dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi hingga “melukai hati rakyat” .

Sebelumnya, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, menyatakan akan mengajukan kasasi sebagai strategi melawan putusan banding. Namun, setelah MA menolak, maka langkah hukum berikutnya akan mengkaji formalitas putusan tersebut.

Dengan putusan MA ini, Harvey Moeis akan menjalani hukuman maksimal di lembaga pemasyarakatan, sekaligus menghadapi kewajiban membayar denda dan restitusi yang ditetapkan.



Posting Komentar

0 Komentar