Kerugian akibat penipuan digital di Indonesia terus meningkat secara signifikan. Sepanjang tahun 2024, tercatat nilai kerugian masyarakat mencapai Rp 2,6 triliun. Angka ini disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporan terbarunya, yang menyoroti masifnya kasus kejahatan siber, khususnya di sektor keuangan digital.
Modus yang paling umum digunakan pelaku adalah phishing, social engineering, hingga pembajakan akun dompet digital dan mobile banking. Pelaku sering menyamar sebagai pihak resmi seperti bank atau instansi pemerintah untuk mendapatkan data pribadi korban, termasuk OTP dan PIN. Kurangnya literasi digital di sebagian masyarakat menjadi celah empuk bagi para pelaku.
OJK dan Bank Indonesia terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Selain itu, penggunaan autentikasi ganda serta kewaspadaan terhadap tautan mencurigakan sangat dianjurkan.
Peningkatan sistem keamanan siber melalui perbankan dan fintech juga menjadi fokus utama. Pemerintah berencana memperkuat regulasi keamanan digital melalui UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Di tengah pesatnya transformasi digital, edukasi masyarakat menjadi kunci untuk menekan angka kejahatan digital yang merugikan secara masif seperti ini.


0 Komentar