Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban terhadap bangunan pembohong dan peredaran minuman keras (miras) di lahan bekas Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Depok. Operasi yang berlangsung pada awal Juli 2025 ini berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek serta mengungkap sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan izin umum dan ketenteraman masyarakat. Selain melintasi tata ruang, bangunan-bangunan tersebut juga disinyalir menjadi tempat aktivitas ilegal seperti konsumsi miras.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita lebih dari 30 botol miras dari beberapa bangunan yang dibongkar. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara penghuni bangunan diberi peringatan dan diarahkan untuk mencari tempat tinggal yang sesuai aturan.
Pemkot Depok menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah dan mencegah munculnya kawasan rawan kriminalitas di tengah kota. Penertiban ini akan terus berlanjut secara berkala.


0 Komentar