Kerugian Imbas Pencurian Data Pribadi Tembus Rp 79,6 Miliar

 

Pencurian data pribadi di Indonesia terus menjadi ancaman serius. Berdasarkan laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kerugian finansial akibat aksi kejahatan ini tercatat mencapai Rp 79,6 miliar sepanjang tahun terakhir. Angka-angka tersebut berasal dari berbagai modus, mulai dari pembobolan rekening, penipuan, hingga identitas untuk transaksi ilegal.

PPATK mengungkapkan, pelaku biasanya memanfaatkan celah keamanan digital maupun kelengahan pengguna. Data yang disimpan, seperti nomor identitas, informasi perbankan, hingga akses akun media sosial, kemudian dijual di pasar gelap atau digunakan untuk melakukan penipuan.

“Kerugian ini bukan hanya sekedar angka materi, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital,” ujar juru bicara PPATK.

Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk dengan mengganti kata sandi secara berkala, mengaktifkan verifikasi dua langkah, dan menghindari membagikan data sensitif di platform yang tidak aman.

Selain itu, aparat penegak hukum bekerja sama dengan penyedia layanan digital untuk memperkuat sistem keamanan dan pelaku pelacak. Dengan kesadaran dan kerja sama semua pihak, diharapkan kasus pencurian data pribadi dapat ditekan secara signifikan.



https://heylink.me/YODA4D_JP

Posting Komentar

0 Komentar