Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan kemudahan bagi investor yang membangun pabrik di Indonesia. Melalui kebijakan ini, setiap investasi yang membangun fasilitas produksi dalam negeri akan otomatis memperoleh nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. “Dengan adanya aturan ini, investor tidak hanya menanam modal, tapi juga langsung berkontribusi pada peningkatan TKDN sejak tahap awal,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Agus menambahkan, pemerintah ingin menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan kompetitif. Pemberian nilai TKDN otomatis ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi asing maupun domestik untuk membangun pabrik di tanah air, sekaligus memperluas lapangan kerja dan transfer teknologi.
Sementara itu, pengamat industri menilai aturan baru ini dapat menjadi insentif positif. Pasalnya, banyak investor selama ini mengeluhkan proses penghitungan TKDN yang rumit dan memakan waktu. Dengan sistem otomatis, pelaku usaha akan lebih mudah memenuhi persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta mendapat akses pasar yang lebih luas.
Namun demikian, sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar pemberian nilai TKDN otomatis tidak disalahgunakan. Pemerintah diminta memastikan pabrik yang didirikan benar-benar beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat realisasi visi Indonesia sebagai basis manufaktur regional, sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

0 Komentar