Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk empat varian iPhone 17 yang rencananya akan segera dipasarkan di Indonesia. Penerbitan sertifikat ini menjadi syarat utama bagi Apple agar perangkat terbarunya dapat dipasarkan secara resmi di tanah air.
Berdasarkan data dari laman P3DN Kemenperin, empat perangkat yang telah mengantongi sertifikat TKDN adalah iPhone 17, iPhone 17 Plus, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max. Masing-masing perangkat memperoleh nilai TKDN sebesar 35 persen, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Angka tersebut merupakan kombinasi dari pemanfaatan perangkat lunak lokal, pusat layanan purna penjualan, serta investasi yang dilakukan Apple melalui mitra manufakturnya di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, menyampaikan bahwa publikasi sertifikat ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga aturan penggunaan komponen dalam negeri sekaligus mendorong perusahaan global berinvestasi lebih besar di Indonesia. “Dengan TKDN, kita memastikan ada nilai tambah ekonomi yang masuk ke dalam negeri,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Bagi konsumen, kabar terbitnya sertifikat TKDN ini menjadi tanda positif bahwa iPhone 17 dipastikan akan hadir secara resmi melalui jalur distribusi legal. Kehadiran perangkat tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi permintaan pasar, tetapi juga menekan peredaran produk ilegal yang selama ini masih marak.
Apple sendiri belum mengumumkan tanggal peluncuran iPhone 17 di Indonesia. Namun, dengan terbitnya sertifikat TKDN, langkah menuju rilis resmi tinggal menunggu waktu.

0 Komentar