Jakarta – Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya menyepakati defisit Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 melebar menjadi Rp 689,1 triliun. Angka ini setara dengan 2,67 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal yang berada di kisaran 2,45 persen.


Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR. Pelebaran defisit dinilai perlu untuk mengantisipasi tantangan ekonomi global, kebutuhan belanja sosial, serta pembiayaan proyek strategis nasional. Pemerintah menetapkan, defisit tetap dalam koridor aman sesuai aturan defisit fiskal maksimal 3 persen PDB.


Menteri Keuangan menyebutkan, tambahan belanja akan difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur, termasuk dukungan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, alokasi anggaran perlindungan sosial akan diperkuat guna menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi pelemahan ekonomi global.


Meski defisit melebar, pemerintah optimistis pembiayaan dapat dilindungi melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan optimalisasi pembiayaan kreatif lainnya. Pemerintah juga menargetkan penerimaan perpajakan tetap tumbuh, sejalan dengan upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan pemenuhan wajib pajak.


Sementara itu, DPR mengingatkan agar pelebaran defisit tidak menjadi alasan pemborosan anggaran. Banggar mendesaknya pengawasan ketat serta efisiensi belanja agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar produktif.


Dengan kesepakatan ini, RAPBN 2026 akan menjadi landasan fiskal yang diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 berada pada kisaran 5,3–5,6 persen, dengan inflasi tetap terkendali di bawah 3 persen.