Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan santunan bagi korban unjuk rasa yang mengalami luka maupun kerugian akibat kericuhan. Program ini diumumkan langsung oleh Menteri Sosial, yang menyebutkan bahwa bantuan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.
Santunan berupa uang tunai senilai Rp15 juta diberikan kepada korban luka berat, sementara korban dengan kondisi lebih ringan tetap memperoleh bantuan medis serta dukungan pemulihan psikososial. Selain bantuan finansial, Kemensos juga menggandeng lembaga bantuan hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban yang melibatkan proses hukum akibat salah tangkap atau salah prosedur saat aksi berlangsung.
“Kami ingin memastikan bahwa korban unjuk rasa tidak dibiarkan sendirian menghadapi dampak yang mereka alami. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, maupun hukum,” ujar Menteri Sosial dalam konferensi pers, Kamis (4/9).
Kemensos menegaskan bahwa santunan ini bukan bentuk pembenaran terhadap aksi anarkis, melainkan langkah kemanusiaan agar korban yang tidak bersalah tetap mendapat perlindungan. Bantuan akan disalurkan melalui mekanisme resmi dengan verifikasi penerima data dari pemerintah daerah, rumah sakit, dan aparat terkait.
Program ini disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat, terutama organisasi sipil yang sejak lama menuntut adanya perhatian serius terhadap korban aksi massal. Namun, sebagian pihak juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar bantuan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Dengan adanya santunan dan perlindungan hukum ini, pemerintah berharap dapat meminimalkan penderitaan korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negara tidak memberikan abai terhadap warganya dalam situasi genting.

0 Komentar